Tugas Pokok BKPM Provinsi Maluku Utara adalah melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pengembangan investasi dan pelaksanaan penyusunan kebijakan daerah, promosi, pengendalian dan pengawasan, dan pelayanan perizinan di bidang investasi.
Fungsi BKPM Provinsi Maluku Utara meliputi:
- Pengumpulan dan pengolahan bahan rumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan penanaman modal, promosi investasi, pengendalian dan pengawasan dan pelayanan perizinan investasi;
- Melakukan koordinasi dibidang penanaman modal lintas sektor, kabupaten/kota dan pelaku usaha;
- Pembinaan, pelayanan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan Perizinan dan penanaman modal secara terpadu;
- Melaksanakan Promosi dan penyelenggaraan pameran, kerjasama luar negeri bagi keperluan investasi serta mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan investasi dan promosi;
- Pemberian Dukungan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Bidang Penanaman Modal;
- Pembinaan sumberdaya manusia dibidang penanaman modal dan Pelaksanaan Tugas di Bidang Penanaman Modal;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.