Sub Urusan Bidang Penanaman Modal yang menjadi urusan Pemerintah Provinsi adalah sebagai berikut:
1. Pengembangan Iklim Penanaman Modal
a. Penetapan pemberian fasilitas/insentif di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Daerah provinsi. (Output : Peraturan Daerah tentang Fasilitas/Insentif di Bidang Penanaman Modal yang Menjadi Kewenangan Daerah Provinsi Maluku Utara).
b. Pembuatan peta potensi investasi provinsi. (Output : Peta Potensi Investasi Provinsi Maluku Utara).
2. Kerja Sama Penanaman Modal
a. Tidak ada
3. Promosi Penanaman Modal
a. Penyelenggaraan promosi penanaman modal yang menjadi kewenangan Daerah provinsi. (Output : Jumlah realisasi investasi dari Penyelenggaraan promosi penanaman modalĀ yang Menjadi Kewenangan Daerah Provinsi Maluku Utara).
4. Pelayanan Penanaman Modal
a. Pelayanan perizinan dan nonperizinan secara terpadu satu pintu: a.1). Penanaman modal yang ruang lingkupnya lintas Daerah kabupaten/kota; a.2). Penanaman Modal yang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan menjadi kewenangan Daerah provinsi. (Output : Jumlah izin dan nonperizinan yang terbit dari permohonan yang tepat syarat).
5. Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
a. Pengendalian pelaksanaan penanaman modal yang menjadi kewenangan Daerah provinsi. (Output : Jumlah perusahaan penanaman modal yang mematuhi seluruh peraturan dan ketentuan yang dipersyaratkan).
6. Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal
a. Pengelolaan data dan informasi perizinan dan nonperizinan penanaman modal yang terintergrasi pada tingkat Daerah provinsi. (Output : Layanan data dan informasi yang tepat syarat).
Sumber: Analisis dari UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah