A. Bagaimanakah Prosedur Penanaman Modal di wilayah Provinsi Maluku Utara?
Selain harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta undang-undang dan atau ketentuan-ketentuan masing-masing sektor yang mengatur tentang pelaksanaan penanaman modal, calon Penanam Modal atau Perusahaan yang berminat untuk menanamkan modalnya di Wilayah Provinsi Maluku Utara, juga harus dapat memenuhi persaratan sebagai berikut:
- Harus rnemiliki badan hukum dan aspek legalitas yang jelas;
- Bagi Penanam modal asing harus memiliki badan hukum Indonesia;
- Modal yang akan ditanamkan bukan merupakan modal yang bersumber dari hal-hal yang bertentangan dengan hukum;
- Memiliki track record yang baik terutama dalam masalah pencemaran lingkungan;
- Bersedia melakukan kerjasama dalam rangka pembinaan dan pengembangan usaha kecil, menengah dan koperasi.
Prosedur penanaman modal daerah yang perlu diikuti adalah:
- Calon penanam modal atau perusahaan wajib mengajukan permohonan kepada Gubernur melalui Kepala BKPMP untuk mendapatkan perizinan penanaman modal daerah yang menjadi kewenangan provinsi;
- Permohonan itu disampaikan secara tertulis dan dilampiri dengan persyaratan-persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Kepala BKPMP sesuai dengan kewenangannya mengkoordinasikan dengan instansi terkait guna membahas permohonan tersebut dan selanjutnya melaporkan kepada Gubernur untuk dapat menerima dan atau menolak permohonan tersebut;
- Untuk menyatakan menerima dan atau menolak permohonan tersebut, Gubernur dapat rnendelegasikan kewenangannya kepada Kepala BKPMP guna menerbitkan surat persetujuan dan atau penolakan atas permohonan tersebut;
- Calon Penanam Modal setelah mendapatkan surat persetujuan penanaman modal daerah diwajibkan untuk mengurus izin pelaksanaannya.
B. Apa sajakah hak Penanam Modal?
Setiap penanam modal daerah berhak mendapat :
- Kepastian hak, hukum dan perlindungan;
- Informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankannya;
- Hak pelayanan;
- Berbagai bentuk fasilitas kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
C. Apa sajakah kewajiban Penanam Modal?
Setiap penanam modal berkewajiban:
- Menerapkan prinsip tata kelola perusahaan dan tata kelola lingkungan yang baik;
- Melaksanakan tanggung jawab sosial perubahan;
- Membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal daerah dan menyampaikannya kepada BKPMP;
- Menghormati tradisi dan budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal;
- Mematuhi semua ketentuan perundang- undangan yang berlaku;
D. Apa sajakah Tanggungjawab Penanam Modal?
Setiap penanam modal berternggungiawab
- Menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian jika Penanam modal menghentikan atau meninggalkan atau menelantarkan kegiatan usahanya secara sepihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat, mencegah praktek monopoli dan hal Iain yang merugikan daerah;
- Menjaga kelestarian lingkungan hidup;
- Menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kesejahteraan pekerja;
- Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
E. Bagaimanakah pembinaan ketenagakerjaan yang harus dilakukan oleh Penanam Modal?
- Perusahaan Penanam Modal dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja harus mengutamakan tenaga kerja lokal Warga Negara Indonesia;
- Apabila penerimaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dinomor 1 belum dapat memenuhi kebutuhan sesuai kualifikasi yang diminta, maka penerimaan tenaga kerja dapat dilakukan diluar daerah sesuai ketentuan yang berlaku;
- Perusahaan penanaman modal wajib meningkatkan kompetensi tenaga kerja Warga Negara Indonesia melalui pelatihan kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.