1. Apa saja hak dan kewajiban yang diperoleh oleh investor asing?
Sesuai dengan UU Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, disebutkan bahwa pemerintah memberikan perlakukan yang sama kepada seluruh penanam modal baik dari Indonesia maupun asing. Jaminan bahwa tidak akan dinasionalisasi, apabila terjadi nasionalisasi maka akan diberikan kompensasi sesuai harga pasar.
Hak penanam modal :
- Memiliki hak untuk melakukan repatriasi dalam bentuk valas terhadap, modal, keuntungan, bunga bank, dividend an pendapatan lain, kompensasi atas kerugian dan kompensasi atas pengambilalihan.
- Hak memperoleh informasi dan pelayanan atas bidang usaha yang memang telah sesuai dengan peraturan yang ada.
- Apabila bidang usahanya sesuai maka terdapat beberapa insentif diantaranya untuk bidang usaha tertentu yakni pengurangan pajak penghasilan sebsar 30% selama 6 tahun, penyusutan dan amortisasi dipercepat, pengenaan PPh atas dividend an kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.
- Apabila memenuhi persyaratan dari tim lintas kementerian dapat memperoleh Tax holiday sesuai dengan yang telah dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011.
Kewajiban penanam modal :
- Menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik
- Melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan sesuai dengan UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal ke BKPM
- Merealisasikan penanaman modal sesuai dengan pengajuan aplikasi yang telah dilakukan
- Menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan menghindari monopoli dan hal yang merugikan
2. Beberapa bidang usaha mensyaratkan kemitraan dan/atau membatasi kepemilikan saham asing, bagaimana caranya agar investor dapat memperoleh mitra atau partner lokal yang sesuai?
Prinsipnya, memilih mitra dan menggandeng partner lokal merupakan kebijakan korporasi dimana hal ini sangat tergantung pada investor terkait untuk memilih mitra/partner yang cocok bagi mereka. BKPM atau Pejabat Promosi Investasi Indonesia Investment Promotion Centre (IIPC) tidak akan melakukan intervensi kepada perusahaan untuk memaksakan agar investor berpartner dengan mitra/partner lokal.
Apabila perusahaan menginginkan daftar perusahaan lokal di suatu jenis bidang tertentu ada beberapa sumber yang dapat digunakan, di antaranya Direktori UMKM yang dibuat oleh Direktorat Pemberdayaan Usaha BKPM. Disini ada beberapa perusahaan yang dapat dihubungi untuk dijadikan mitra perusahaan. Sumber informasi lainnya adalah Kadin Indonesia atau asosiasi terkait, seperti misalnya untuk industri alat berat ada Himpunan Industri Alat Berat Indonesia (HINABI) yang menjadi salah satu wadah bagi pengusaha di sektor terkait, atau untuk asal negara Australia, ada Australia Indonesia Business Council (AIBC) yang dapat digunakan sebagai wadah untuk mencari informasi mengenai partner/mitra lokal yang sesuai dengan yang diharapkan oleh investor.
3. Bagaimana cara untuk mengetahui ketersediaan lahan dalam bidang usaha yang diminati?
Terkait dengan lahan ada, beberapa cara yang dapat digunakan untuk memastikan ketersediaan lahan tersebut. Di antaranya adalah dengan menggunakan data dari Sistem Informasi Potensi Investasi Daerah (SIPID) yang akan menunjukkan data-data terkait dengan lahan di suatu provinsi. Verifikasi terhadap data terkait dapat dilakukan dengan menghubungi Instansi Penanaman Modal Daerah yang akan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Pertanahan (Tingkat Provinsi) atau Kantor Pertanahan (Tingkat Kabupaten/Kota) mengenai ketersediaan lahan terkait.
4. Dimanakah investor bisa mendapatkan data realisasi investasi tahun 1998-2005 untuk bidang usaha industri furniture?
Perusahaan dapat datang langsung dengan membawa surat resmi dari perusahaan perihal permintaan data tersebut yang ditujukan kepada Kepala Pusat Data dan Informasi BKPM, atau melalui email di pusdatin@bkpm.go.id.
5. Apabila perusahaan telah melakukan alih status perusahaan dari perusahaan PMA menjadi perusahaan nonfasilitas/PMDN, setelah mengajukan laporan perubahan alih status ke BKPM, izin-izin apalagi yang harus diurus ke BKPM terkait dengan alih status tersebut?
Setelah mengurus izin alih status perusahaan di BKPM, selanjutnya perusahaan dapat mengurus izin usaha dan izin-izin teknis lainnya di PTSP Provinsi/Kabupaten/ Kota tergantung bidang usahanya sesuai dengan kewenangannya
6. Apakah yang dimaksud dengan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor?
Modal dasar adalah jumlah maksimum saham yang akan diterbitkan perseroan sesuai Anggaran Dasar dan terdiri atas seluruh nilai nominal saham perseroan.
Modal ditempatkan adalah sebagian atau seluruh modal dasar yang telahditentukan kepemilikannya dalam Akta Pendirian oleh masing-masingpemegang saham. Modal ditempatkan dapat disetor baik penuh atau sebagian
Modal disetor adalah modal ditempatkan yang telah disetorkan oleh parapemegang saham, baik penuh maupun sebagian. Paling sedikit 25% dari modaldasar harus sudah ditempatkan dan disetor penuh kedalam perseroan
7. Apakah perusahaan asing (PMA) boleh melakukan perdagangan eceran/retail? Jika tidak boleh, aturan apakah yang melarang PMA untuk melakukan perdagangan eceran?
Sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 23/1998 yang termasuk sebagai pedagang pengecer (retailer) adalah agen pabrik, agen penjualan, pemasok, dealer pengecerdan pengecer tanpa toko dan bukan perusahaan PMA.
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010, perdagangan eceran yang diperbolehkan untuk PMA diantaranya adalah Supermarket dengan luas lantai penjualan lebih dari 1.200 m2, Departement Store dengan luas lantai penjualan lebih dari dari 2.000 m2
8. Bagaimana prosedur pengurusan IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) ?
Pengurusan IMTA dilakukan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigras idi PTSP BKPM, untuk persyaratan dan formulir dapat dilihat pada Peraturan Kepala BKPM No. 5 Tahun 2013
9. Bila sebuah perusahaan mempunyai Surat Persetujuan BKPM Tahun 2008, dan akan mengajukan Izin Usaha pada tahun 2013, sedangkan KBLI yang berlaku sekarang adalah tahun 2009, maka dapatkah perusahaan melakukan perubahan KBLI sesuai dengan peraturan yang berlaku?
Secara otomatis, IU diterbitkan dengan menyesuaikan KBLI yang berlaku.
10. Apakah bidang usaha yang akan saya usahakan di Indonesia terbuka untuk penanaman modal asing?
Pedoman untuk melihat bidang usaha adalah KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2009 dimana dalam KBLI tersebut memuat berbagai bidang usaha dengan kode-kode KBLI yang dapat dijadikan acuan untuk merujuk perlakuan suatu bidang usaha tertentu. Setelah menemukan bidang usaha dank ode dalam KBLI tersebut (atau maksimal bidang usaha yang paling dekat dengan yang tertera di KBLI karena tidak semua bidang usaha tertera dalam KBLI), maka rujukan selanjutnya adalah Perpres 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang tertutup dan yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal (Daftar Negatif Investasi).
Prinsipnya, yang tidak tercantum dalam Perpres tersebut terbuka untuk penanaman modal asing, kecuali ditentukan lain oleh UU Atau PP, misalnya: Kebijakan divestasi sektor pertambangan yang tidak tercantum dalam DNI, namun sesuai dengan UU Minerba nomor 4 tahun 2009 perusahaan setelah 5 tahun memiliki ijin usaha pertambangan harus melakukan divestasi 20% kepada pihak Indonesia. Kemudian sektor agriculture, dmana sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2010 tentang Holtikultura mensyaratkan kepemilikan modal asing 30%
11. Apakah ada batasan prosentase kepemilikan modal asing yang diperbolehkan bagi investor?
Acuan dalam menetapkan batasan kepemilikan modal asing adalah Perpres 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang tertutup dan yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal (Daftar Negatif Investasi). Dalam DNI untuk daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan salah satunya adalah menyaratkan maksimal kepemilikan saham asing (item h). Dalam keterangan dari item h akan disebutkan berapa jumlah maksimal prosentase saham asing di sektor tertentu.
Kebijakan membatasi prosentase saham asing ini dilakukan di antaranya untuk melindungi kepentingan nasional (termasuk memberdayakan pengusaha domestik, industri yang sifatnya strategis)
12. Berapa lama investor asing dapat memenuhi ketentuan batasan minimum investasi USD 1.2 juta?
Investor asing disarankan agar segera melakukan realisasi investasinya segera setelah mereka melakukan pendaftaran penanaman modal atau izin prinsip penanaman modal. Dalam kerangka untuk memberikan waktu dalam proses kontruksi, pemerintah memberikan waktu hingga 3 (tiga) tahun pada investor untuk merealisasikan investasinya.
Namun demikian, bila memang jangka waktu 3 (tiga) tahun ini tidak cukup disebabkan kendala-kendala diluar control investor, maka investor dapat mengajukan surat untuk meminta perpanjangan masa konstruksi tersebut. Setelah 6 tahun tidak juga ada realisasi penanaman modal, maka pemerintah akan mencabut izin prinsip penanaman modal yang dimiliki oleh investor.
Sumber: bkpm.go.id