Apa yang dimaksud dengan Daftar Negatif Investasi (DNI)?
Dalam upaya meningkatkan penanaman modal di Indonesia dan persiapan menghadapi ASEAN Economic Community (AEC), Pemerintah Indonesia memperbaiki ketentuan daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal (Daftar Negatif Investasi/DNI).
Perbaikan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal, yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 23 April 2014. Peraturan baru menggantikan peraturan lama, Perpres No. 36 tahun 2010.
Perpres baru membagi tiga kelompok bidang usaha, yaitu:
- Bidang usaha tertutup;
- Bidang usaha terbuka dengan persyaratan, bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Kecil Menengah dan Koperasi, bidang usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan, dan bidang usaha yang yang dipersyaratkan dengan kepemilikan modal, lokasi tertentu dan perizinan khusus;
- Bidang usaha yang terbuka.