Investor Majukan Daerah Diberi Keringanan Pajak

Sumber: mediaindonesia.com, 6 Nov. 2015

Untuk mempercepat laju perekonomian di daerah, pemerintah menggulirkan keringanan pajak untuk investor yang menanamkan modal di delapan kawasan ekonomi khusus (KEK).

Insentif tersebut mulai potongan pajak penghasilan (PPh) hingga bebas pajak pertambahan nilai (PPN).

Kedelapan KEK itu ialah:

  1. Sei Mangkei di Sumatra Utara,
  2. Maloy Batuta di Kalimantan Timur,
  3. Palu di Sulawesi Tengah,
  4. Morotai di Maluku Utara,
  5. Tanjung Api-Api di Sumatra Selatan,
  6. Tanjung Lesung di Banten,
  7. Mandalika di NTB, dan
  8. Belitung di Sulawesi Utara.

Mudah-mudahan ini awal kita bisa melakukan penyederhanaan dan kemudahan investasi di daerah,” kata Menko Perekonomian Darmin Nasution saat mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi VI di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.

Menurut Darmin, ada pengurangan PPh 20%-100% selama 10-25 tahun untuk investor yang menanamkan modal lebih dari Rp1 triliun.

Pengurangan PPh yang sama dengan jangka waktu lebih sedikit, yakni 5-15 tahun, untuk nilai investasi lebih dari Rp500 miliar.

“Untuk kegiatan utama yang merupakan sumber daya utama di sekitar daerah, pengurangan PPh 20%-100%. Tergantung seberapa kuat hubungan dengan daerah itu,” ujar Darmin.

Selain itu, pemerintah memberikan tax allowance 30% selama enam tahun, PPh atas dividen sebesar 10%, dan kompensasi kerugian 5-10 tahun. Itu berlaku untuk kegiatan di luar kegiatan utama. Pemerintah juga membebaskan PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPn-BM) untuk barang impor di KEK.

“Kalau harus impor untuk memproses sumber daya di daerah itu tidak dipungut PPN-nya,” ungkap Darmin.

Sebelumnya, Kepala BKPM Franky Sibarani mengungkapkan segala insentif yang dibuat pemerintah di KEK diharapkan menarik investor untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi baru.

Izin kelola air

Selain insentif bagi pengusaha di KEK, Paket Kebijakan Ekonomi VI juga mengatur soal pengelolaan air dan impor bahan baku obat serta makanan.

“Air menjadi hal serius yang ingin diatur pemerintah mengingat sebelumnya ada putusan MK,” jelas Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Darmin mengungkapkan untuk mengisi kekosongan hukum sebagai dampak pembatalan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, pemerintah memberlakukan kembali UU No 11 Tahun 1974 tentang Pengairan yang oleh MK dibatasi dalam enam prinsip.

Keenam prinsip MK itu antara lain: setiap pengusahaan atas air tidak boleh mengganggu, mengesampingkan, dan menghilangkan hak rakyat atas air; negara harus memenuhi hak rakyat atas air; kelestarian lingkungan hidup sebagai salah satu hak asasi manusia; pengawasan dan pengendalian atas air sifatnya mutlak; serta prioritas utama pengusahaan air diberikan kepada BUMN/BUMD sebagai kelanjutan hak menguasai dari negara.

“Bila semua pembatasan sudah terpenuhi dan masih ada ketersediaan air, pemerintah dimungkinkan memberi izin kepada swasta,” tandas Darmin.

About humas

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Provinsi Maluku Utara
This entry was posted in Berita, info and tagged , , , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *