Prosedur Penanaman Modal di Maluku Utara

Prosedur Investasi

Prosedur Investasi

A. Bagaimanakah Prosedur Penanaman Modal di wilayah Provinsi Maluku Utara?

Selain harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta undang-undang dan atau ketentuan-ketentuan masing-masing sektor yang mengatur tentang pelaksanaan penanaman modal, calon Penanam Modal atau Perusahaan yang berminat untuk menanamkan modalnya di Wilayah Provinsi Maluku Utara, juga harus dapat memenuhi persaratan sebagai berikut:

  1. Harus rnemiliki badan hukum dan aspek legalitas yang jelas;
  2. Bagi Penanam modal asing harus memiliki badan hukum Indonesia;
  3. Modal yang akan ditanamkan bukan merupakan modal yang bersumber dari hal-hal yang bertentangan dengan hukum;
  4. Memiliki track record yang baik terutama dalam masalah pencemaran lingkungan;
  5. Bersedia melakukan kerjasama dalam rangka pembinaan dan pengembangan usaha kecil, menengah dan koperasi.

Prosedur penanaman modal daerah yang perlu diikuti adalah:

  1. Calon penanam modal atau perusahaan wajib mengajukan permohonan kepada Gubernur melalui Kepala BKPMP untuk mendapatkan perizinan penanaman modal daerah yang menjadi kewenangan provinsi;
  2. Permohonan itu disampaikan secara tertulis dan dilampiri dengan persyaratan-persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Kepala BKPMP sesuai dengan kewenangannya mengkoordinasikan dengan instansi terkait guna membahas permohonan tersebut dan selanjutnya melaporkan kepada Gubernur untuk dapat menerima dan atau menolak permohonan tersebut;
  4. Untuk menyatakan menerima dan atau menolak permohonan tersebut, Gubernur dapat rnendelegasikan kewenangannya kepada Kepala BKPMP guna menerbitkan surat persetujuan dan atau penolakan atas permohonan tersebut;
  5. Calon Penanam Modal setelah mendapatkan surat persetujuan penanaman modal daerah diwajibkan untuk mengurus izin pelaksanaannya.


B. Apa sajakah hak Penanam Modal?

Setiap penanam modal daerah berhak mendapat :

  1. Kepastian hak, hukum dan perlindungan;
  2. Informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankannya;
  3. Hak pelayanan;
  4. Berbagai bentuk fasilitas kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


C. Apa sajakah kewajiban Penanam Modal?

Setiap penanam modal berkewajiban:

  1. Menerapkan prinsip tata kelola perusahaan dan tata kelola lingkungan yang baik;
  2. Melaksanakan tanggung jawab sosial perubahan;
  3. Membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal daerah dan menyampaikannya kepada BKPMP;
  4. Menghormati tradisi dan budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal;
  5. Mematuhi semua ketentuan perundang- undangan yang berlaku;


D. Apa sajakah Tanggungjawab Penanam Modal?

Setiap penanam modal berternggungiawab

  1. Menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian jika Penanam modal menghentikan atau meninggalkan atau menelantarkan kegiatan usahanya secara sepihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat, mencegah praktek monopoli dan hal Iain yang merugikan daerah;
  4. Menjaga kelestarian lingkungan hidup;
  5. Menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kesejahteraan pekerja;
  6. Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.


E. Bagaimanakah pembinaan ketenagakerjaan yang harus dilakukan oleh Penanam Modal?

  1. Perusahaan Penanam Modal dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja harus mengutamakan tenaga kerja lokal Warga Negara Indonesia;
  2. Apabila penerimaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dinomor 1 belum dapat memenuhi kebutuhan sesuai kualifikasi yang diminta, maka penerimaan tenaga kerja dapat dilakukan diluar daerah sesuai ketentuan yang berlaku;
  3. Perusahaan penanaman modal wajib meningkatkan kompetensi tenaga kerja Warga Negara Indonesia melalui pelatihan kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

About humas

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Provinsi Maluku Utara
This entry was posted in info and tagged , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *